Jumat, 12 Februari 2010

Takabur

Takabur
Sifat sombong, takabur dan tinggi hati selalu beranjak dari assumsi bahwa dirinya memiliki kelebihan, keistimewaan, keunggulan dan kemuliaan ketika dihadapkan pada kepemilikan orang lain

Kesombongan yang berawal dari perasaan lebih atas orang lain, yang selanjutnya memunculkan sikap takabur, dan dari sana lalu timbul sikap gampang menganggap rendah orang lain adalah awal dari kerusakan tatanan sosial masyarakat.

Tanpa adanya kesamaan hak dan kewajiban setiap anggota masyarakat, niscaya yang berlaku pertama kali dalam masyarakat tersebut adalah ketimpangan.

Segala peraturan dalam masyarakat yang didasarkan pada kontrak-sosial, begitu pula, tak akan berlangsung mulus tanpa adanya pengakuan martabat setiap peribadi anggotanya.

Kesetaraan dan kesejajaran sebagai modal utama kehidupan bermasyarakat akan segera hancur dengan keberadaan beberapa individu anggota masyarakat yang mengedepankan perilaku sombong.

Sikap merendahkan diri, tawadlu, dan tidak mempertontonkan kelebihan yang dimiliki pada hakekatnya merupakan sebentuk pangakuan bahwa segalanya dalam alam ini adalah semata berada di tangan Allah.

Allah membenci makhluk-Nya yang memunculkan sikap dan bersifat sombong. Kesombongan adalah sifat mutlak Allah yang tidak dibenarkan untuk dimiliki oleh selain-Nya. Manusia yang menyombongkan diri berarti telah merampas sifat mutlak Allah.

sholat sunah

sholat sunah

Shalat sunah yaitu shalat yang hukum pelaksanaannya sunah (dianjurkan). Apabila dilaksanakan Allah memberikan pahala dan keutamaan khusus melebihi orang Islam yang tidak melaksanakan shalat sunah.

Di antara jenis shalat sunah terdapat shalat sunah yang dapat dilaksanakan secara berjamaah, munfarid, dan ada yang dilaksanakan berjamaah maupun munfarid.

SHALAT SUNAH BERJAMAAH

SHALAT SUNAH DENGAN
BERJAMAAH ATAU
MUNFARID

SHALAT SUNAH MUNFARID

Shalat Idain
Shalat hari raya Idul Fitri
dan Idul Adha
• Shalat Istisqa
Shalat untuk meminta hujan
• Shalat Kusuf –Khusuf
Shalat gerhana matahari
dan gerhana bulan

• Shalat Tarawih
Shalat sunah pada malam
bulan ramadhan
• Shalat Witir
Shalat sunah yang ganjil
• Shalat Dhuha
Shalat sunah pagi hari
• Shalat Tahajud
Shalat sunah malam hari
untuk memohon
keinginan
• Shalat Tasbih
Shalat sunah diseratai
zikir tasbih

• Shalat Rawatib
Shalat sunah yang mengiringi shalat fardu
• Shalat Tahiyatul Masjid
Shalat ketika masuk masjid
untuk menghormatinya
• Shalat Istikharah
Shalat untuk meminta petunjuk
Allah SWT saat ragu
menentukan pilihan

Jenis shalat sunah yang bisa diamalkan oleh umat Islam cukup banyak. Hal ini bukan untuk memberatkan umat Islam, akan tetapi sangat bermanfaat sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT sedekat-dekatnya. Dan sebagai bekal dalam menambah amalan shalat sunah, berikut akan diuraikan ketentuan dan tata cara beberapa jenis shalat sunah jamaah dan munfarid.

A. SHALAT SUNAH BERJAMAAH

Shalat Sunat ‘idain

Saat hari raya Idul Fitri tiba umat Islam laki-laki, perempuan, anak-anak-anak dan orang dewasa berbondong-bondong untuk melaksanakan shalat ‘Idul Fitri kemudian saling melakukan silaturrahmi dan bermaaf-maafan.

Demikian juga saat hari raya Idul Adha (Idul Qurban), umat Islam juga melaksanakan shalat Id kemudian melakukan ibadah qurban. Karena dalam satu tahun umat Islam melaksanakan dua shalat Id, maka disebut shalat ‘idain yang artinya dua shalat Id, yakni Idul Fitri dan Idul Adha.

Ketentuan Shalat ‘idain Shalat Id adalah shalat yang dilakukan pada waktu hari raya, karena dalam tradisi Islam terdapat dua hari raya, yakni Idul Fitri dan Idul Adha maka dalam satu tahun terdapat dua shalat Id. Dalam bahasa Arab ‘idain berarti dua shalat Id. Hukum melaksanakan shalat ‘idain adalah sunah muakkad (sangat dianjurkan) karena Rasulullah saw selalu melakukan shalat ‘idain ini selama hidupnya. Firman Allah SWT : “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu ni`mat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah.” (QS. Al Kautsar : 1-2)

Bahkan Rasulullah saw. memerintahkan agar seluruh kaum muslimin baik laki-laki, perempuan, anak-anak, dan dewasa untuk keluar dari rumah melakukan shalat Id. Para wanita yang sedang haid pun diperintahkan untuk menuju tempat shalat Id untuk mendengarkan khutbah tapi tidak boleh melakukan shalat. Perhatikan sabda Rasulullah s.a.w. berikut ini :Artinya : “Kami telah diperintahkan oleh Nabi saw. untuk keluar pada hari raya. Begitu pula anakanak, perempuan, gadis-gadis pingitan, dan diperintahkan juga gadis-gadis yang sedang haid diperintahkan supaya keluar pada hari raya dan memisahkan diri dari tempat shalat kaum muslimin”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Waktu melaksanakan shalat ‘idain adalah mulai terbit matahari sampai tergelincirnya matahari menjelang waktu zuhur pada hari raya tersebut. Shalat Idul Fitri dilaksanakan pada tanggal 1 Syawal sedangkan shalat Idul Adha dilaksanakan tanggal 10 Dzulhijjah. Tempat pelaksanaan shalat ‘idain adalah di masjid atau di tempat yang lapang. Allamah Ibnu Qayyim menjelasan bahwa Rasulullah s.a.w. melakukan shalat dua hari raya di suatu tempat yang lapang di dekat pintu gerbang menuju Madinah, Beliau shalat ‘idain di masjid ketika hujan.

Tata Cara Shalat ‘idain

Secara garis besar, tata cara pelaksanaan shalat ‘idain adalah sebagai berikut :

1. Dilaksanakan secara berjamaah

2. Tidak didahului azan dan iqamat sebagaimana sabda Rasulullah ;

Artinya : “Tidak ada azan bagi sembahyang Hari Raya Fitrah (Aidilfitri) dan sembahyang Hari Raya Korban (Aidiladha). jga tiada iqamat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Jumlah rakaatnya adalah 2 rakaat

4. Membaca takbir tujuh kali pada rakaat pertama, dan takbir lima kali pada rakaat yang kedua.

Takbir tujuh kali dalam rakaat yang pertama tersebut tidak termasuk takbiratul ihram. Demikian juga takbir lima kali dalam rakaat yang kedua tidak termasuk takbir intiqal saat berdiri dari sujud. Takbir tujuh kali pada rakaat yang pertama dibaca setelah membaca doa iftitah, sedangkan takbir lima kali dalam rakaat kedua dibaca ketika sudah berdiri sempurna pada rakaat yang kedua sebelum imam membaca surat Al Fatihah. Di sela-sela takbir tujuh kali pada rakaat pertama dan lima kali pada rakaat kedua tersebut disunahkan untuk membaca lafaz : Subhanallah walhamdulillah walaailaaha illallah allahuakbar “Mahasuci Allah SWT, segala puji bagi Allah , tiada Tuhan selain Allah SWT, dan Allah Mahabesar”

5. Imam mengeraskan bacaan (jahran)

6. Setelah shalat Id dilanjutkan dengan khutbah

Disamping tata cara di atas, dalam pelaksanaan shalat ‘idain juga dianjurkan (disunahkan) untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

1. Imam membaca surat Qaf pada rakaat pertama dan surat Al Qamar pada rakaat kedua, atau membaca surat Al A’la pada rakaat pertama dan surat Al Ghasyiyah pada rakaat kedua.

2. Mandi dan berhias memakai pakaian yang bagus.

3. Disunahkan makan terlebih dahulu sebelum berangkat melakukan shalat Idl Fitri, sebaliknya dalam shalat Idul Adha disunahkan makan sesudah shalat Idul Adha.

4. Memperbanyak membaca dan mengumandangkan takbir dan tahmid pada waktu hari raya Idul Fitri maupun Idul Adha.

B. SHALAT SUNAH MUNFARID

1. Shalat Tahiyatul Masjid

Pengertian Shalat Tahiyatul Masjid

Secara bahasa tahiyatul masjid berarti menghormati masjid. Sedangkan shalat tahiyatul masjid adalah shalat dua rakaat yang dilaksanakan sesaat setelah kita memasuki masjid.

Hukumnya

Hukum melaksanakannya adalah sunah, sebagaimana hadis Rasulullah SAW : Artinya :“Dari Abu Qatadah, Rasulullah SAW bersabda : apabila salah seorang di antara kamu masuk ke masjid maka janganlah duduk sebelum shalat (tahiyat masjid) dua rakaat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Tata Cara Pelaksanaannya

Tata cara pelaksanaan shalat tahiyatul masjid adalah sebagai berikut :

• Jumlah rakaatnya hanya 2 rakaat.

• Dilaksanakan secara munfarid (sendirian).

• Waktunya setiap saat memasuki masjid, baik untuk melaksanakan shalat fardu maupun ketika akan beri’tikaf.

2. Salat Istikharah

1. Pengertian Salat Istikharah

Secara bahasa, istikharah berarti mohon dipilihkan. Jadi salat istikharah mengandung pengertian melaksanakan salat sunah dua rakaat dengan maksud untuk memohon petunjuk dari Allah SWT dalam menentukan pilihan terbaik di antara dua pilihan atau lebih. Suatu saat kita dihadapkan pada dua atau lebih pilihan yang sama-sama baik dan sulit menentukan mana yang terbaik, padahal menyangkut persoalan yang mempunyai pengaruh terhadap kehidupan kita di masa yang akan datang seperti, memilih sekolah, pekerjaan, jodoh, dan yang lainnya. Oleh karena itu sebagai orang yang beriman kita harus yakin bahwa hanya Allah SWT yang paling mengetahui persis mana yang terbaik di antar sekian pilihan itu. Kamu masih ingat kan, bahwa Allah SWT mempunyai sifat wajib ilmu dan aliman yang maksudnya Maha Mengetahui. Jadi Allah SWT merupakan Dzat yang mengetahui segala sesuatu yang telah terjadi maupun yang akan terjadi.

2. Hukumnya

Hukum melaksanakannya adalah sunah, sebagaimana hadis Rasulullah SAW : Artinya :“Rasulullah s.a.w. mengajarkan kepada kami untuk meminta petunjuk dalam beberapa erkara yang penting. Beliau berkata, “Apabila salah seorang di antara kamu menghadapi suatu perkara hendaklah ia salat dua rakaat.” (HR. Bukhari)

3. Tata Cara Pelaksanaannya

Tata cara pelaksanaan salat istikharah adalah sebagai berikut :

a. Jumlah rakaatnya hanya 2 rakaat.

b. Dilaksanakan secara munfarid (sendirian).

c. Waktunya pagi, siang, atau malam hari.

C. SHALAT SUNAH BERJAMAAH ATAU MUNFARID

1. Shalat Tarawih

Pengertian Shalat Tarawih

Shalat tarawih adalah shalat sunah yang dilaksanakan khusus pada malam hari bulan Ramadhan. Shalat tarawih merupakan amalan sunah pada bulan Ramadhan di samping ibadah-ibadah lain seperti memperbanyak tadarus Al Quran, berzikir, berdoa, mendalami ilmu agama dengan mengikuti pesantren kilat, dan sebagainya. Kegiatan tersebut bertujuan untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Hukum Shalat Tarawih

Hukum melaksanakannya adalah sunah muakkad, sebagaimana hadis Rasulullah SAW : Artinya :“Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah SAW bersabda : Barangsiapa yang melaksanakan shalat pada malam hari di bulan Ramadhan dengan dilandasi iman dan semata-mata mengharap ridha Allah SWT maka akan diampuni dosa- dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Bilangan rakaat Shalat Tarawih

Ada perbedaan pendapat mengenai jumlah rakaat shalat Tarawih di kalangan umat Islam. Akan tetapi, perbedaan tersebut tidak penting dan tidak perlu diperdebatkan. Hal yang penting adalah bagaimana shalat Tarawih tetap dilaksanakan umat Islam.

Perbedaan yang dimaksud sebagai berikut :

• Delapan rakaat ditambah Witir

Pendapat ini diambil dari keterangan bahwa Rasulullah s.a.w shalat Tarawih bersama para sahabat di masjid tiga kali selama hidupnya. Sesudah itu beliau tidak melakukan lagi secara berjamaah di masjid tetapi melaksanakannya di rumah. Rasulullah s.a.w khawatir apabila suatu saat nanti shalat tarawih dianggap ibadah wajib. Jumlah rakaat yang dilakukan bersama sahabat di masjid tersebut adalah delapan rakaat ditambah Witir. Keterangaan ini berdasarkan pada hadits berikut : Artinya : “Diriwayatkan dari Jabir sesungguhnya Rasulullah s.a.w shalat bersama-sama mereka delapan rakaat kemudian beliau shalat witir”. (HR. Ibnu Hibban)

• Dua puluh rakaat ditambah Witir

Mengenai jumlah rakaat shalat tarawih yang 20 rakaat dilanjutkan dengan witir dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab dan diikuti oleh para sahabat yang lain. Tentang jumlah rakaat yang dilakukan oleh Umar bin Khattab ini tidak pernah dipermasalahkan oleh para sahabat saat itu. Jadi, sampai sekarang pun umat Islam ada yang mengikutinya.

• Tiga puluh enam rakaat ditambah Witir

Mengenai jumlah rakaat shalat tarawih 36 rakaat dilanjutkan dengan witir dilakukan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang merupakan salah satu Khalifah Bani Umayyah. Dari ketiga pendapat di atas menunjukkan bahwa perbedaan rakaat dalam pelaksanaan shalat tarawih di kalangan umat merupakan sesuatu yang tidak perlu dipermasalahkan. Apalagi sampai terjadi pertikaian hanya karena perbedaan ini. Padahal sejak dahulu perbedaan ini telah ada dan tidak timbul masalah. Yang terpenting adalah umat Islam dapat melaksanakan shalat tarawih dengan baik. Sedangkan berapa jumlah rakaatnya terserah kepada masing-masing sesuai dengan pengetahuan dan keyakinannya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT di bulan Ramadhan yang penuh berkah.

Tata Cara Pelaksanaan Shalat Tarawih

Tata cara pelaksanaan shalat tarawih sebagai berikut :

a. Waktu pelaksanaannya setelah shalat isya sampai dengan fajar sidiq (menjelang waktu subuh).

b. Diutamakan secara berjamaah tetapi boleh juga dilaksanakan sendirian (munfarid)

c. Lebih utama setiap dua rakaat salam. Namun, apabila dilaksanakan empat rakaat tidak perlu ada tasyahud awal supaya tidak menyerupai shalat fardu.

2. Shalat Witir

Pengertian Shalat Witir

Secara bahasa witir berarti ganjil. Sehingga shalat witir adalah shalat yang jumlah bilangan rakaatnya ganjil. Paling sedikit satu rakaat dan paling banyak 11 rakaat. Shalat witir tidak hanya dilakukan setelah shalat tarawih di bulan Ramadhan. Namun, pada malam hari di luar bulan Ramadhan umat Islam pun dianjurkan untuk melaksanakan shalat witir sebagai penutup shalat-shalat sunah malam hari.

Hukum Shalat Witir

Hukum melaksanakannya adalah sunah muakkad, sebagaimana hadis Rasulullah s.a.w Artinya :“Dari Ali r.a., Witir itu bukan keharusan seperti shalat fardu, tapi merupakan sunah yang dibiasakan oleh Rasulullah s.a.w.” (HR. Ahmad, Nasa’i, dan Tirmidzi)

Tata Cara Pelaksanaan Shalat Witir

Tata cara pelaksanaan shalat witir sebagai berikut :

a. waktunya pada malam hari setelah shalat isya’

b. dilaksanakan secara berjamaah atau sendirian (munfarid)

c. jumlah rakaatnya ganjil Dalam pelaksanaannya ada dua macam niat, yakni niat untuk shalat 2 rakaat dan ditutup dengan niat untuk shalat 1 rakaat.

3. Shalat Dhuha.

Pengertian Salat Dhuha

Menurut bahasa dhuha berarti pagi hari. Sehingga salat dhuha adalah salat sunah yang dilaksanakan pada waktu pagi hari, mulai dari saat memutihnya cahaya matahari pagi sampai sebelum waktu istiwa’ (siang hari saat matahari tepat arahnya di atas kepala). Jadi, kira-kira mulai pukul 07.00 pagi sampai pukul 11.00 siang. Waktu istiwa’ adalah saat matahari berada tepat di atas kepala, sebelum masuk waktu dhuhur.

Hukumnya

Hukum melaksanakannya adalah sunah, sebagaimana hadis Rasulullah SAW Artinya :“Dari Abu Hurairah ia berkata : kekasihku (Rasulullah) SAW telah berpesan kepadaku tiga hal : Puasa tiga hari pada setiap bulan, dua rakaat salat dhuha, dan salat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Tata Cara Pelaksanaannya

Tata cara pelaksanaan salat dhuha sebagai berikut :

• Jumlah rakaatnya paling sedikit 2 rakaat dan paling banyak 12 rakaat.

• Boleh dilaksanakan secara munfarid (sendirian) maupun berjamaah.

• Lebih utama setiap dua rakaat salam. Namun, apabila dilaksanakan empat rakaat jangan ada tasyahud awal supaya tidak menyerupai salat fardu.

4. Salat Tahajud

Salat tahajud merupakan salat lail (salat yang dikerjakan pada malam hari). Shalat ini dilaksanakan pada malam hari untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Orang yang melaksanakan salat tahajud akan mendapatkan berbagai keutamaan di hadapan Allah SWT. Kajilah pembahasan berikut, setelah kamu memahami berlatihlah untuk melaksanakan salat lail ini, karena Rasulullah saw. bersabda : Artinya : “Allah s.w.t akan turun ke langit dunia setiap malam ketika sepertiga malam yang terakhir, seraya berfirman: Sesiapa yang berdoa kepadaKu, maka Aku akan menerima permintaannya dan sesiapa yang meminta keampunan dariKu maka Aku akan mengampuninya .” (HR. Bukhari dan Muslim)

1. Pengertian Salat Tahajud

Salat tahajud merupakan salat sunah yang dikerjakan setelah tidur pada malam hari antara waktu salat isya sampai dengan fajar sidiq (menjelang subuh). Namun waktu yang paling utama melaksanakan salat tahajud adalah dua pertiga malam, sekitar pukul 02.00 dini hari.

2. Hukum Salat Tahajud

Hukum melaksanakan salat tahajud adalah sunah muakkad. Perhatikan Firman Allah berikut ini Artinya :“ Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu: mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al Isra’ : 79) 3.

Tata Cara Pelaksanaannya

Bagi kebanyakan orang melaksanakan salat tahajud terasa berat, namun bagi sebagian yang lain merasa ringan karena sudah terbiasa bangun di malam hari dan melakukan salat tahajud, bahkan mereka merasakan kenikmatan ruhani yang luar biasa setelah melakukan salat tahajud di tengah keheningan malam. Pada tahap awal, agar kamu mudah dan tidak berat dalam melaksanakan salat tahajud, berdoalah sebelum tidur agar diberi kekuatan untuk bangun di malam hari dan melaksanakan salat tahajud. Adapun tata cara melaksanakan salat tahajud tidak jauh berbeda dengan salat sunah yang lain, yakni :

a. Waktu pelaksanaannya setelah salat isya sampai dengan fajar sidiq (menjelang waktu subuh) dan setelah tidur.

b. Jumlah rakaatnya paling sedikit dua rakat dan paling banyak tidak dibatasi.

c. Dilaksanakan sendirian (munfarid) atau berjamaah.

d. Lebih utama setiap dua rakaat salam. Apabila dilaksanakan empat rakaat jangan ada tasyahud awal, sehingga tidak menyerupai salat fardu.


Sejarah Tradisi Islam Nusantara

Sejarah tradisi Islam Nusantara

Pada tahun 30 Hijri atau 651 Masehi, hanya berselang sekitar 20 tahun dari wafatnya Rasulullah SAW, Khalifah Utsman ibn Affan RA mengirim delegasi ke Cina untuk memperkenalkan Daulah Islam yang belum lama berdiri. Dalam perjalanan yang memakan waktu empat tahun ini, para utusan Utsman ternyata sempat singgah di Kepulauan Nusantara. Beberapa tahun kemudian, tepatnya tahun 674 M, Dinasti Umayyah telah mendirikan pangkalan dagang di pantai barat Sumatera. Inilah perkenalan pertama penduduk Indonesia dengan Islam. Sejak itu para pelaut dan pedagang Muslim terus berdatangan, abad demi abad. Mereka membeli hasil bumi dari negeri nan hijau ini sambil berdakwah.

Lambat laun penduduk pribumi mulai memeluk Islam meskipun belum secara besar-besaran. Aceh, daerah paling barat dari Kepulauan Nusantara, adalah yang pertama sekali menerima agama Islam. Bahkan di Acehlah kerajaan Islam pertama di Indonesia berdiri, yakni Pasai. Berita dari Marcopolo menyebutkan bahwa pada saat persinggahannya di Pasai tahun 692 H / 1292 M, telah banyak orang Arab yang menyebarkan Islam. Begitu pula berita dari Ibnu Battuthah, pengembara Muslim dari Maghribi., yang ketika singgah di Aceh tahun 746 H / 1345 M menuliskan bahwa di Aceh telah tersebar mazhab Syafi'i. Adapun peninggalan tertua dari kaum Muslimin yang ditemukan di Indonesia terdapat di Gresik, Jawa Timur. Berupa komplek makam Islam, yang salah satu diantaranya adalah makam seorang Muslimah bernama Fathimah binti Maimun. Pada makamnya tertulis angka tahun 475 H / 1082 M, yaitu pada jaman Kerajaan Singasari. Diperkirakan makam-makam ini bukan dari penduduk asli, melainkan makam para pedagang Arab.

Sampai dengan abad ke-8 H / 14 M, belum ada pengislaman penduduk pribumi Nusantara secara besar-besaran. Baru pada abad ke-9 H / 14 M, penduduk pribumi memeluk Islam secara massal. Para pakar sejarah berpendapat bahwa masuk Islamnya penduduk Nusantara secara besar-besaran pada abad tersebut disebabkan saat itu kaum Muslimin sudah memiliki kekuatan politik yang berarti. Yaitu ditandai dengan berdirinya beberapa kerajaan bercorak Islam seperti Kerajaan Aceh Darussalam, Malaka, Demak, Cirebon, serta Ternate. Para penguasa kerajaan-kerajaan ini berdarah campuran, keturunan raja-raja pribumi pra Islam dan para pendatang Arab. Pesatnya Islamisasi pada abad ke-14 dan 15 M antara lain juga disebabkan oleh surutnya kekuatan dan pengaruh kerajaan-kerajaan Hindu / Budha di Nusantara seperti Majapahit, Sriwijaya dan Sunda. Thomas Arnold dalam The Preaching of Islam mengatakan bahwa kedatangan Islam bukanlah sebagai penakluk seperti halnya bangsa Portugis dan Spanyol. Islam datang ke Asia Tenggara dengan jalan damai, tidak dengan pedang, tidak dengan merebut kekuasaan politik. Islam masuk ke Nusantara dengan cara yang benar-benar menunjukkannya sebagai rahmatan lil'alamin.

Dengan masuk Islamnya penduduk pribumi Nusantara dan terbentuknya pemerintahan-pemerintahan Islam di berbagai daerah kepulauan ini, perdagangan dengan kaum Muslimin dari pusat dunia Islam menjadi semakin erat. Orang Arab yang bermigrasi ke Nusantara juga semakin banyak. Yang terbesar diantaranya adalah berasal dari Hadramaut, Yaman. Dalam Tarikh Hadramaut, migrasi ini bahkan dikatakan sebagai yang terbesar sepanjang sejarah Hadramaut. Namun setelah bangsa-bangsa Eropa Nasrani berdatangan dan dengan rakusnya menguasai daerah-demi daerah di Nusantara, hubungan dengan pusat dunia Islam seakan terputus. Terutama di abad ke 17 dan 18 Masehi. Penyebabnya, selain karena kaum Muslimin Nusantara disibukkan oleh perlawanan menentang penjajahan, juga karena berbagai peraturan yang diciptakan oleh kaum kolonialis. Setiap kali para penjajah - terutama Belanda - menundukkan kerajaan Islam di Nusantara, mereka pasti menyodorkan perjanjian yang isinya melarang kerajaan tersebut berhubungan dagang dengan dunia luar kecuali melalui mereka. Maka terputuslah hubungan ummat Islam Nusantara dengan ummat Islam dari bangsa-bangsa lain yang telah terjalin beratus-ratus tahun. Keinginan kaum kolonialis untuk menjauhkan ummat Islam Nusantara dengan akarnya, juga terlihat dari kebijakan mereka yang mempersulit pembauran antara orang Arab dengan pribumi.

Semenjak awal datangnya bangsa Eropa pada akhir abad ke-15 Masehi ke kepulauan subur makmur ini, memang sudah terlihat sifat rakus mereka untuk menguasai. Apalagi mereka mendapati kenyataan bahwa penduduk kepulauan ini telah memeluk Islam, agama seteru mereka, sehingga semangat Perang Salib pun selalu dibawa-bawa setiap kali mereka menundukkan suatu daerah. Dalam memerangi Islam mereka bekerja sama dengan kerajaan-kerajaan pribumi yang masih menganut Hindu / Budha. Satu contoh, untuk memutuskan jalur pelayaran kaum Muslimin, maka setelah menguasai Malaka pada tahun 1511, Portugis menjalin kerjasama dengan Kerajaan Sunda Pajajaran untuk membangun sebuah pangkalan di Sunda Kelapa. Namun maksud Portugis ini gagal total setelah pasukan gabungan Islam dari sepanjang pesisir utara Pulau Jawa bahu membahu menggempur mereka pada tahun 1527 M. Pertempuran besar yang bersejarah ini dipimpin oleh seorang putra Aceh berdarah Arab Gujarat, yaitu Fadhilah Khan Al-Pasai, yang lebih terkenal dengan gelarnya, Fathahillah. Sebelum menjadi orang penting di tiga kerajaan Islam Jawa, yakni Demak, Cirebon dan Banten, Fathahillah sempat berguru di Makkah. Bahkan ikut mempertahankan Makkah dari serbuan Turki Utsmani.

Kedatangan kaum kolonialis di satu sisi telah membangkitkan semangat jihad kaum muslimin Nusantara, namun di sisi lain membuat pendalaman akidah Islam tidak merata. Hanya kalangan pesantren (madrasah) saja yang mendalami keislaman, itupun biasanya terbatas pada mazhab Syafi'i. Sedangkan pada kaum Muslimin kebanyakan, terjadi percampuran akidah dengan tradisi pra Islam. Kalangan priyayi yang dekat dengan Belanda malah sudah terjangkiti gaya hidup Eropa. Kondisi seperti ini setidaknya masih terjadi hingga sekarang. Terlepas dari hal ini, ulama-ulama Nusantara adalah orang-orang yang gigih menentang penjajahan. Meskipun banyak diantara mereka yang berasal dari kalangan tarekat, namun justru kalangan tarekat inilah yang sering bangkit melawan penjajah. Dan meski pada akhirnya setiap perlawanan ini berhasil ditumpas dengan taktik licik, namun sejarah telah mencatat jutaan syuhada Nusantara yang gugur pada berbagai pertempuran melawan Belanda. Sejak perlawanan kerajaan-kerajaan Islam di abad 16 dan 17 seperti Malaka (Malaysia), Sulu (Filipina), Pasai, Banten, Sunda Kelapa, Makassar, Ternate, hingga perlawanan para ulama di abad 18 seperti Perang Cirebon (Bagus rangin), Perang Jawa (Diponegoro), Perang Padri (Imam Bonjol), dan Perang Aceh (Teuku Umar).